TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Kepolisian Resor Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap pria bernisial A warga asal Kecamatan Tolala, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus hingga bulan Oktober 2023. Saat itu korban masih berusia 17 tahun yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA.
“Pelaku memang sering berkunjung ke rumah korban dan pelaku melakukan persetubuhan didalam kamar korban,” ungkap Ipda Iskandar selaku KBO Reskrim Polres Kolut, Kamis (08/08/2024).
Dari hasil interogasi, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil. Diketahui, korban yang sedang mengandung tersebut takut menceritakan ke keluarganya perihal kehamilannya.
“Kehamilan korban baru diketahui pada tanggal 25 Mei 2024 oleh pihak keluarga korban dan pelaku. Saat itu usia kandungan korban sudah 9 bulan. Pada bulan juni 2024 korban melahirkan seorang anak laki laki,” jelas Ipda Iskandar.
“Dari keterangan korban bahwa korban tidak memiliki hubungan sebagai pacar dengan pelaku, dan korban tidak pernah memiliki peraaan cinta karena korban sudah menganggap pelaku sebagai orang tua sendiri,” sambungnya.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Kolut, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
“Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari instansi terkait untuk memulihkan kondisi fisik serta mentalnya,” tutupnya. *(AF/M)
editor:DN