NewsHukum & KriminalMetro

Seorang DPO Kasus Pembunuhan 2021 Berhasil Ditangkap Polisi

155
×

Seorang DPO Kasus Pembunuhan 2021 Berhasil Ditangkap Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pria berinisial RN (32) yang Sempat masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) selama Satu Tahun atas kasus penganiyaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Minggu (18/9/2022), sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan, jadi korbannya Bernama Muhammad Zakaria (15), kejadian tersebut pada tahun lalu tepatnya pada hari Sabtu (20/03/2021) sekitar pukul 01.00 wita. Pelaku dan rekan – rekannya datang ke Hotel Green, jalan AH. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Lanjut Fitrayadi, Kemudian korban yang sudah berada didalam kamar hotel di panggil keluar oleh dari hotel tersebut. Saat berada disamping Hotel Green pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukuli dan menikam korban pada bagian pinggangnya pada sebelah kanan dengan 3 tusukan.

“Atas kejadian naas itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk di lakukan tindakan media dan sudah mengalami luka-luka cukup parah. Namun korban akhirnya meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 wita,” Ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Senin (19/09/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ini juga menuturkan, sementara untuk motif dari penganiayaan tersebut di picu karena persoalan sewa rental mobil yang tidak dibayar oleh korban di tempat kerja pelaku.

“Korban bersama teman – temannya rental mobil pada tempat kerja tersangka namun tidak di bayar. Dalam keadaan mabuk. Tersangka dan temannya menemukan korban di hotel Green lalu terjadilah penganiayaan tersebut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” bebernya.

Ia juga menambahkan, untuk tersangka RN merupakan DPO Polresta Kendari sejak tanggal 20 Maret 2021. Sementara untuk tersangka lain terlebih dahulu telah di tangkap dan telah dilakukan Tahap II ke Kejari Kendari.

“Dan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2014 ttg perub. atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Dewa/ Teramedia.id