TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Sebuah kasus sangat memilukan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang ayah berinisial AM (46 tahun) tega melampiaskan nafsu birahinya kepada anak kandungnya sendiri.
AM ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, pada Selasa (5/12/2023) sore berdasarkan Sprinkap Nomor : SP. Kap / 291 / XII / 2023 / Satreskrim.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Kronologis kejadian pertama kali tersangka menyetubuhi anak kandungnya awalnya sekitar tahun 2021 saat korban masih kelas 2 SMP.
Lanjut Fitrayadi, korban diajak berhubungan badan oleh Tersangka namun korban menolak. Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya ibunya namun korban memberontak dan memukul tersangka.
“Namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi. Sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi pada Senin, 4 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WITA dan persetubuhan tersebut terjadi di rumah tersangka di Kota Kendari saat ibu korban tidak berada di rumah,” ungkap Fitrayadi.
Atas kejadian ini, lanjut Fitrayadi, ibu korban JMR (40) kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
“AM ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” Pungkasnya.*(DW)