TERAMEDIA, KOTA KENDARI- Pemerintah Daerah Kota Kendari, bakal memprioritaskan tiga kawasan strategis, yakni kawasan Industri di Kecamatan Nambo dan Abeli, kawasan Pelabuhan Bungkutoko di Kecamatan Abeli, serta kawasan pendidikan dan perkantoran di Kecamatan Poasia.
Tiga kawasan tersebut dibahas dalam Pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dimana, kawasan strategis Kota Kendari sudah memasuki tahap seminar akhir. (27/12/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, mengatakan setelah proses pembahasan seminar akhir ini, selanjutnya RDTR akan melalui beberapa tahap sesuai rencana PUPR untuk kemudian ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurutnya penentuan RDTR kawasan strategis ini untuk mempermudah penataan kota sekaligus melihat potensi kota untuk pengembangan daerah.
“Tiga titik untuk wilayah pengembangan kota sehingga teman-teman kelurahan tahu saat mengeluarkan rekomendasi, apakah boleh membangun atau tidak, intinya kita sudah paham mana kawasan yang boleh dibangun,”ungkapnya.
Selain itu, penataan kota ini juga berpotensi untuk menjadi tempat investasi mengingat kondisi Kota Kendari yang strategis dan sebagai kota ramah investor.
Sehingga kedepannya kata dia, dengan penataan yang lebih rapih dan maksimal, diharapkan ini menjadi langkah Kota Kendari agar bisa dilirik oleh para investor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Erlis Sadya Kencana mengatakan pembentukan RDTR ini melibatkan masyarakat melalui lurah, camat hingga mengikutsertakan OPD terkait termasuk asosiasi perencana Indonesia dan ikatan ahli berencana.
Hal itu untuk mendapatkan sumbangsih pemikiran, saran kritikan bahkan pertanyaan yang membangun agar proses penyusunan dokumen RDTR ini sesuai dengan kondisi eksisting kebutuhan di lapangan.
“Diharapkan nanti dokumen ini bisa digitalisasi petanya, sehingga dapat mendukung proses OSS percepatan perizinan ini merupakan amanat salah satu undang-undang Cipta Kerja untuk investasi,” bebernya.
Setelah dibahas dalam beberapa kali Forum Group Discussion, konsultasi publik, dan dituangkan dalam bentuk dokumen, selanjutnya akan dibahas untuk rencana Perwalinya.
Kemudian jika hasil dari penyusunan ini sudah di-acc dengan diberikan rekomendasi dari Kementrian ATR, maka akan mendapat kesempatan untuk melaksanakan pembahasan lintas sektoral yang diikuti dari beberapa Kementerian di Jakarta.
“Setelah semua dianggap secara teknis maupun materinya memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan penyusunan RDTR yaitu Permen ATR Nomor 11 tahun 2021 kita dianggap layak untuk lanjut penetapan perwalinya,” jelasnya.
Novrianti/teramedia.id