TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Tercatat sebanyak 6.814 pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memiliki sertifikasi halal.
Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sultra, Ruspandi mengatakan sertifikasi halal wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha baik itu jasa penyembelihan, produk makanan dan minuman hingga restoran.
“Dengan adanya sertifikasi halal memberikanan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang dihasilkan pelaku usaha sudah jelas kehalalannya, tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan,”Jelas Ruspandi, Senin (27/5/2024).
Kemudian kata Ruspandi, sertifikasi halal ini juga berguna bagi pelaku usaha, agar produk mereka diakui secara nasional.
“Sehingga dengan sertifikasi halal bisa memperluas jaringan pemasaran barang, sehingga meningkatkan omzet dari pelaku usaha itu sendiri,” katanya.
Ruspandi berharap kepada para pelaku usaha yang ada di Sultra, agar segera mengajukan produknya untuk segera disertifikasi halal.
Tak hanya itu, Ruspandi juga mendorong pemerintah daerah agar memperhatikan rumah pemotongan hewan yang tersertifikasi halal.
Sebab kata Ruspandi, Apabila rumah pemotongan hewan atau rumah pemotongan unggas ini tidak segera disertifikasi halal, maka pelaku usaha yang produknya menggunakan bahan-bahan sembelihan akan kesulitan dilakukan sertifikasi halal.
“Harapan kami kepada pemerintah agar segera mendorong dan memfasilitasi tempat pemotongan unggas dan pemotongan hewan agar segera dilakukan sertifikasi halal,” tutupnya. (NV)
Editor:NZ