TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Tercatat 53.038 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kendari belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Diperindagkop) Kota Kendari Alda Kesutan Lapae mengatakan untuk kota Kendari pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) tercatat sebanyak 63.038.
Sedangkan yang memiliki izin NIB sebanyak 12 ribu UMKM. Sedang NIB tersebut sangat penting baik dari pemerintah pusat maupun daerah dalam pendataan jumlah UMKM.
“Paling utama bagi UMKM yakni harus memiliki Nomor Induk Berusaha, karena masih banyaknya pelaku usaha di Kota Kendari yang belum memiliki NIB tersebut. Padahal banyak manfaat yang didapat bagi pelaku UMKM. Seperti bantuan Presiden (banpres) itu diberikan hanya pada yang memiliki izin NIB saja,”ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Mantan Camat Kadia ini menyebut,untuk memiliki NIB tersebut sangat lah mudah.
sehingga lebih memudahkan pengurusan NIB para pelaku UMKM yang berada di Kota Kendari. Katanya, ribuan UMKM yang belum memiliki NIB tersebut diketahui karena para UMKM ini takut dengan adanya izin NIB mereka, maka mereka akan dikenakan pajak. Padahal dengan memiliki izin, sangat mempermudah mereka dalam proses pendataan apabila ada bantuan dari pemerintah.
Diketahui, NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku UMKM, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Tak hanya itu, Disperindagkop juga terus melakukan pelatihan seperti cara mendesain kemasan dari produk lokal, Agar produknya lebih menarik lagi. Yang terpenting juga para pelaku UMKM untuk memperbaiki kualitas produknya.
“Yang perlu diperhatikan juga yakni dari segi sertifikasi higienis dan label halal, semua itu harus menjadi perhatian para pelaku UMKM,”Jelasnya.
Novrianti/Teramedia.id