TERAMEDIA.ID, KONAWE SELATAN – Aparat Satresnarkoba Polres Konawe menangkap seorang tersangka inisia R-A (Laki/29) warga Desa Papawu Kec. Andoolo Barat Kab.Konawe Selatan terkait kasus Narkotika. (21/8/2021)
Pada Hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira Pkl.09:00 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima Informasi dari Masyarakat,bahwa di Wilayah Kecamatan Andoolo Barat telah terjadi Tindak Pidana Narkotika yaitu dengan cara menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Shabu.
Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimp langsung Kasat Resnarkoba. Polres Konsel Akp.Ismail Pali SH.MM, langsung melakukan Penyelidikan .
Sekira Pkl.17:00 Wita ketika Tim Opsnal telah mengetahui identitas dan keberadaan terduga Pelaku, kemudian Tim mengamankan Pelaku dan setelah dilakukan interogasi Pelaku mengakui bahwa benar Ia sedang menyimpan, menguasai atau memilki Narkotika jenis Shabu yang Ia amankan di dalam rumah Mertua Pelaku yang beralamat di Kel.Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari.
selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung membawa pelaku untuk menunjukan Barang bukti tersebut, dan ketika telah berada didalam rumah Mertua Pelaku di Kel.Bungkutoko Kota Kendari barang bukti tersebut ditemukan disimpan oleh Pelaku diatas lemari kamarnya.
Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti total 61,8 Gram Narkotika yang diduga Shabu diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
redaksi/teramedia.id