NewsDaerah

RPJMD 2025-2029 Kolaka Utara Resmi Ditetapkan, DPRD Kolut Titip Sejumlah Rekomendasi 

242
×

RPJMD 2025-2029 Kolaka Utara Resmi Ditetapkan, DPRD Kolut Titip Sejumlah Rekomendasi 

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA — Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Utara (Kolut), secara resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kolaka Utara, Rabu (06/08/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan Ranperda RPJMD melalui laporan resmi yang dibacakan di hadapan para peserta rapat. Semua Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan RPJMD 2025–2029 untuk disahkan menjadi Perda.

Dokumen RPJMD 2025–2029 yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah ini, akan menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan pembangunan di Bumi Patowonua.

Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Utara, Nurrahman Umar, menyebut RPJMD ini menjadi dokumen penting yang akan menjadi acuan dalam membangun daerah beberapa tahun kedepan.

“Ini adalah tonggak awal yang sangat strategis, karena RPJMD akan menjadi panduan utama dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan selama lima tahun ke depan untuk mencapai Visi Kolaka Utara sebagai Daerah yang Madani, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan,” ujarnya.

Bupati Kolut dua periode tersebut mengingatkan bahwa dalam waktu paling lambat satu bulan setelah RPJMD ini ditetapkan, seluruh perangkat daerah wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang sejalan dengan arah kebijakan RPJMD.

“Saya ingin mengingatkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat satu bulan setelah penetapan RPJMD ini, seluruh Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sudah harus ditetapkan,” tegasnya.

“Terkait hal itu, saya mengimbau secara khusus kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar dalam penyusunan Renstra benar-benar berpedoman pada RPJMD yang telah kita tetapkan bersama,” tambah Nurrahman.

Sementara itu, DPRD Kolaka Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemda, diantaranya:

– Penguatan fungsi Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

– Peningkatan perhatian terhadap isu narkoba dan judi online.

– Penajaman program prioritas dan optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pertambangan.

– Penggunaan bus sekolah sesuai peruntukan.

– Penyesuaian regulasi ASN sesuai disiplin ilmu dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.

– Memastikan jalan provinsi penghubung Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Purehu tetap dalam kewenangan Pemerintah Provinsi. *(AF)