NewsMetro

Pungutan Retribusi Sampah di Kota Kendari Mulai Berlaku Pada 2025, Berkisar Rp21 Ribu per KK

285
×

Pungutan Retribusi Sampah di Kota Kendari Mulai Berlaku Pada 2025, Berkisar Rp21 Ribu per KK

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Pungutan retribusi sampah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan diberlakukan pada 2025 mendatang.

 

Hal itu disampaikan Pj. Wali Kota Kendari, Parinringi, usai kegiatan peninjauan di Anjungan Teluk Kendari, Senin (30/12/2024).

 

Parinringi menyebut, Lurah dan Camat akan dilibatkan dalam kegiatan pemungutan retribusi sampah untuk mencapai target.

 

Sehingga kata Parinringi, retribusi yang telah terkumpul itu nantinya bisa dipergunakan sebagai sumbangsi pembangunan bagi Kota Kendari.

 

“Kalau kita hitung 109 kepala keluarga, artinya kalau target Rp26 Miliar, kita sudah bisa belikan tambahan armada, ditambah bak sampah dan ekskavator mini,” ujarnya.

 

Namun katanya, program tersebut akan diterapkan secara bertahap dan membutuhkan kerja keras.

 

“Jangan sampai masyarakat sudah bayar sampah, tapi masih banyak sampah di lapangan,” katanya.

 

Di lokasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin menjelaskan.

 

Biaya retribusi yang akan dibayarkan oleh setiap kepala keluarga atau KK yaitu berkisar Rp21 ribu.

 

“Retribusi sampah yang akan dibayar oleh masyarakat mulai 2025 yaitu Rp21 ribu,” jelas Paminuddin.*(NV)