TERAMEDIA.ID, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu temukan ada pelanggaran yang terjadi di 20 TPS yang tersebar di Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibatnya beberapa TPS bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo saat dihubungi awak Teramedia.id via seluler pada Jumat (16/2/2024).
Iwan menjelaskan, sesuai laporan Bawaslu Kabupaten dan Kota, terdapat 20 TPS yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 2 TPS Potensi Pemungutan Secara Langsung (PSL).
Selanjutnya, dari 17 kabupaten dan Kota di Provinsi Sultra sampai saat ini yang belum terdapat laporan atau temuan terkait potensi PSU adalah, Konawe Utara, Bombana, Kolaka Utara, Kolaka Timur dan Wakatobi.
“PSU yang dilakukan sesuai jenis pelanggarannya. Ada yang cuma 1 jenis pemilihan, ada yang 3 jenis dan ada pula yang 5 jenis, jadi tergantung pelanggaran prosedur di TPSnya,” jelasnya.
Iwan menjelaskan, pemungutan suara ulang dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih di TPS tersebut.
“Misalnya ada pemilih yang ber KTP di luar provinsi Sulawesi Tenggara atau di luar daerah tempat dia mencoblos, tapi tidak terdaftar di DPT atau DPTb,” jelasnya.
“Tapi petugas KPPS mengijinkan pemilih untuk mencoblos di TPS tersebut,” lanjut Iwan.
Salah satu yang ditemukan seperti di TPS Kelurahan Nambo, yang mana pemilih itu punya KTP Sulawesi Selatan.
“Tapi mencoblos di TPS walaupun belum terdaftar di DPT atau DPTb,” ucap Iwan.
Bawaslu telah menerima laporan dari Panwas soal TPS yang berpotensi PSU yang selanjutnya ditembuskan di KPU kabupaten dan kota.
“Kemudian selanjutnya KPU yang nanti akan menentukan jadwal pelaksaan PSUnya,” tutup Iwan. *(ST).
Editor: NZ