TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan puluhan papan reklame belum mengantongi izin dasar Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut berdasarkan penyisiran yang dilakukan oleh TIm Yustisi sekira Pukul 14:00 Wita yang dimulai dari Jalan Edi Sabara, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kemudian Jalan Buburanda Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan dilanjutkan di Jalan Laode Hadi, Kecamatan Kadia Kota Kendari pada Jumat 2 Agustus 2024.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Kota Kendari, Abdi Prawira menyebutkan dari 107 titik baru 50 papan reklame yang mengantongi izin.
“Makanya yang kita kejar ini yang belum memiliki izin dan tidak sesuai dengan titik rencana reklame,” ucapnya, Jumat (2/8/2024).
Abdi mengarahkan para pemilik papan reklame (Pemohon) untuk segera mengurus izin berupa surat rekomendasi dari pemilik lahan (Pemerintah).
“Kalau sudah ada rekomndasi kita keluarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) bahwa titiknya sudah sesuai yang dimohonkan dengan titik yang sudah ada di tata ruang,” jelasnya.
“Setelah itu dilanjutkan dengan persetujuan pembangunan gedung, setelah terbit baru boleh bangun,” tambahnya.
Jika tak mengindahkan imbauan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran secara paksa.
“Karena ini adalah tanah Negara jadi harus ada surat rekomendasi dari pengelola jalan, sesuai kewenangannya dan ada sewa lahan resmi Pajak Kekayaan Daerah (PKD),” bebernya.
Pemkot Kendari sebelumnya juga telah mengeluarkan surat pemanggilan, surat teguran hingga sosialisasi kepada para pelaku usaha di bidang reklame.
“Olehnya itu para pelaku usaha di bidang reklame di Kota Kendari diharapkan segera mengurus izin PBG,” pungkasnya. (NV)
editor:DN