NewsHukum & KriminalMetro

Polresta Kendari Ungkap Sindikat STNK Palsu Lintas Daerah, Enam Tersangka Diamankan

×

Polresta Kendari Ungkap Sindikat STNK Palsu Lintas Daerah, Enam Tersangka Diamankan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dan penjualan STNK mobil lintas daerah.

àDalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta berbagai peralatan cetak dan kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2021 dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp367.500.000.

“Pelaku membandrol harga 3 juta hingga 5 juta untuk pembuatan surat palsu, tergantung jenis mobil,” bebernya saat gelar rilis akhir tahun di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Selasa (30/12/2025).

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua tahap operasi. Pada 17 Desember 2025, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial YS, AD, dan PN di wilayah Kelurahan Lepo-Lepo dan Kelurahan Baruga, Kota Kendari.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, Tim Buser 77 kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MY, AH, dan TF di sejumlah lokasi berbeda, termasuk Jalan Melati dan Jalan Mekar, Kota Kendari.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku memalsukan dokumen kendaraan berupa STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (PKB/BBN-KB serta SWDKLLJ) dengan cara memindai, mengedit, lalu mencetak ulang dokumen tersebut menggunakan perangkat elektronik. Untuk menyerupai dokumen asli, mereka juga menambahkan hologram palsu.

Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan ilegal agar sesuai dengan identitas kendaraan yang dipalsukan.

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AF dan AD berperan memasarkan serta membuat STNK dan surat pajak palsu.

Tersangka YS bertindak sebagai pembuat dokumen palsu. Tersangka AH dan MY bertugas mengukir atau menumbuk nomor rangka dan mesin kendaraan menggunakan alat bor dan ukir, sedangkan tersangka PN berperan menggosok dan mengukir nomor identitas kendaraan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit komputer merek Lenovo dan Samsung, printer Epson L3210, monitor, mesin laminating, mesin bor, alat pemotong kertas, serta beberapa unit mobil seperti Toyota Sienta, Daihatsu Ayla, dan Wuling.

Kombes Pol Edwin menegaskan seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Kendari dan dijerat dengan Pasal 264 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen atau akta otentik.

“Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Edwin.

Saat ini, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta melengkapi barang bukti tambahan.

Reporter: Hardiyanto