NewsHukum & Kriminal

Polresta Kendari Tangkap 3 Pelajar Pelaku Pembusuran di Jalan Malik Raya

269
×

Polresta Kendari Tangkap 3 Pelajar Pelaku Pembusuran di Jalan Malik Raya

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap Tiga orang pelajar usai melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa busur, Selasa (12/12/2023).

Para pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (10/12) sekitar pukul 20.00 WITA. Peristiwa ini terjadi di depan Kios Alink Cell Jalan Malik Raya 1, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Mengungkapkan, Ketiga pelajar itu masing-masing SUR (15), PUT (17) dan AL (15) menjadi pelaku pembusuran terhadap seorang pelajar Fayyadh (15).

“Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unitkam Sat Intel Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pembusuran terhadap pelajar di Jalan Malik Raya 1,” ungkap Fitrayadi.

Dikatakan, Para tersangka langsung mengeluarkan ketapel dan mata busur pasca melihat korban. Mereka melepas dan mengarahkan busur tersebut hingga mengenai bagian bokong korban.

Ketiga tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut ditengarai karena adanya rasa dendam terhadap salah satu anggota kelompok korban.

“Motifnya, pelaku dendam kepada salah satu kelompok korban karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada tersangka berinisial SUR,” Kata AKP Fitrayadi.

Akibat kejadian tersebut, para tersangka kini sudah diamankan ke kantor polisi dan bakal disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.*(DW)