NewsDaerahHukum & Kriminal

Polres Konsel Tangkap 5 Pengedar di Dua Lokasi, 52 Gram Sabu Diamankan

29
×

Polres Konsel Tangkap 5 Pengedar di Dua Lokasi, 52 Gram Sabu Diamankan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KONAWE SELATAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap lima terduga pengedar sabu di dua lokasi berbeda.

Tiga terduga pengedar sabu, masing – masing berinisial HR (18 Tahun), AS (18 Tahun) dan IM (20 Tahun) ditangkap, pada Jumat (5/9/2025), sekitar pukul 22.00 wita, di Jl. Desa Anduna Kec. Laeya Kab. Konsel.

Kemudian pada ⁠Kamis (6/9/2025), sekitar pukul 08.00 wita, di Jl. Desa Roraya Kec. Tinanggea Kab. Konsel, Satresnarkoba Polres Konsel kembali menangkap dua terduga pengedar sabu, masing – masing berinisial RZ (23 Tahun) dan RR (21 Tahun).

Dari penangkapan tiga terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 50, 74 gram, sementara dari penangkapan dua terduga pelaku, disita barang bukti sabu seberat 1, 55 gram.

Wakapolres Konsel Kompol Fitrayadi, dalam konfrensi persnya mengatakan, operasi penangkapan dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat. Dimana aksi kelima terduga pengedar ini sangat meresahkan. Mereka disinyalir sebagai pengedar narkoba, di wilayah Kecamatan Laeya dan Tinanggea, Kabupaten Konsel.

“Para pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, yang di dapatnya dari Kota Kendari,” kata Kompol Fitrayadi, pada media, Senin (8/9/2025).

Kompol Fitrayadi menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengungkap pemasok barang haram itu kepada para pelaku.

“Yang jelas kita kembangkan terus sampai kita temukan siapa dalang utama yang memasok narkoba sampai masuk wilayah hukum Polres Konsel,” tegas Wakapolres Konsel.

Kini, kelima terduga pengedar sabu tersebut menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Konsel. Mereka disangkakan Pasal 114, Pasal 112, dan atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.*(DW)