NewsDaerahHukum & Kriminal

Polres Kolut Ungkap Kasus Curanmor

811
×

Polres Kolut Ungkap Kasus Curanmor

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) bersama Personil Opsnal Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada jumat (11/10/2024) sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua. Senin (14/10/2024)

Kasus pencurian motor ini diusut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B / 55 / X / 2024 / SPKT / POLRES KOLAKA UTARA / SULAWESI TENGGARA, tanggal 11 Oktober 2024.

Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi, menjelaskan kronologi kejadiannya, pelapor menjemput terlapor di kosnya dengan tujuan menuju lokasi tambang untuk melamar kerja.

“Dalam perjalanan di Desa Totallang, terlapor meminta berhenti sebentar untuk membeli makanan dan rokok untuk. Setelah itu, terlapor mengusulkan dirinya yang membawa motor dengan alasan oleng jika pelapor yang mengemudi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arif Afandi mengatakan, sesampainya di pertigaan menuju pertambangan, terlapor meminta pelapor untuk mengambil barang, Ketika pelapor turun dan mencari barang tersebut, terlapor langsung melarikan diri dengan motor milik pelapor.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 37 juta rupiah. Dan melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Kolut untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L warna putih hitam. *(AF)

 

Editor:NZ