TERMEDIA.ID, Kota Kendari – Berdasarkan informasi masyarakat, unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang tersangka atas terduga penyalah gunaan narkotika inisial “IW”(laki/38) di kamar kost Jl. Sarapati Kota Kendari, 29/7/2021
Dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance, tim lidik pada pukul 17.45 Wita mulai membuntuti tersangka untuk melakukan upaya penangkapan. Saat berada dalam kamar kost Asrama Pondok Al- Fatih Jl. Sarapati No. 35 Pasar Panjang Kel. Bonggoeya, Kec. Wua-wua, Kota Kendari.
Setelah penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan, yang di saksikan Masyarakat. Dari hasil pengeledahan ditemukan Narkotika diduga Jenis Sabu sebanyak 37 ( Tiga Puluh Tujuh ) sachet Kecil dengan Berat Brutto 20,44 Gram yang berada di saku celan pendek sebelah kanan, dan Timbangan Digital Merk QcPass, dan Sachet kosong yang digunakan untuk melakukan peredaran gelap Narkotika jenis shabu,
Kemudian Tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tenten Narkotika.
Dari identitas tersangka memiliki kartu tanda penduduk beralamat di Kel.Lambuya, Kec. Lambuya , Kab. Konawe, dengan pekerjaan wiraswasta.