NewsHukum & Kriminal

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar

11
×

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Di Atas Air Bermotor Penumpang – Belanja Modal Pengadaan Speed Boat (Kapal Azimut 43 Atlantis 56) dengan nilai kontrak Rp9.982.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Prov. Sultra

Kapolda Sultra menjelaskan Kasus ini bermula dari paket belanja modal pengadaan alat angkutan di atas air bermotor penumpang yang dilelang dan dimenangkan oleh CV Wahana. Dari nilai pagu Rp12,18 miliar, kontrak pengadaan ditetapkan sebesar Rp9,98 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender.

Namun dalam pelaksanaannya, kapal yang dipasok adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara.

“Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi,” ungkap Kapolda.

Pembayaran pekerjaan dilakukan pada 23 Juli 2020 dengan nilai Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah itu, Rp8,05 miliar dipakai membeli kapal, Rp100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan, dan Rp780 juta diambil Idris, S.H. selaku pihak penghubung. Fakta ini menegaskan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan.

Hasil audit BPKP Wilayah Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar atau total lost dari proyek tersebut. Kerugian itu muncul karena pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan serta penggunaan kapal bekas yang tidak memenuhi syarat.

Dua tersangka yang ditetapkan penyidik adalah AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar,” Jelasnya.

Dihadapan wartawan yang hadir saat konferensi pers, Dir Krimsus Kombes Dody Ruyatman menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan pengembangan kasus ini kedepannya akan ada potensi tersangka baru.

Polda Sultra akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sultra.*(DW)