TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi. Pada Senin, 1 Juli 2022.
Pelaku tersebut berinisial GS (20) dan rekannya FJ (20) yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kendari.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Angono mengatakan, Pengungkapan jaringan ini didasari dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Mendapat informasi itu tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar antar provinsi dan berhasil meringkus kedua pelaku ini,”Ujar Waris Angono saat Konferensi Pers di Polda Sultra. jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. GS ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Meohai, Kecamatan Poasia dan FJ di rumahnya Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5.124,7 Kg, dan dari tangan pelaku juga di temukan 16 butir extasi dan 1 sachet ganja,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono membeberkan, barang haram tersebut berasal dari Negara Myanmar kemudian dikirim ke wilayah Kalimantan, setelah itu diteruskan ke Sultra melalui jalur laut (kapal).
“Jadi di Kalimatan ada yang koordinatornya, begitu juga di Sultra. Semuanya saling berhubungan, jadi kita sebutnya ini jaringan antar provinsi” Bebernya kepada awak media, Jumat (5/8/2022).
Selain itu, keuntungan yang didapatkan kedua pelaku jika berhasil mengedarkan seluruh paket sabu-sabu itu mencapai Rp100 juta.
“Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti sudah kami amankan, dan sedang dilakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dewa/ Teramedia.id