NewsHukum & Kriminal

Polda Sultra Musnahkan 8,2 Kg Sabu, Kapolda Minta Hukuman Berat bagi Pengedar

46
×

Polda Sultra Musnahkan 8,2 Kg Sabu, Kapolda Minta Hukuman Berat bagi Pengedar

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba. Pemusnahan berlangsung di halaman depan lobi Mapolda Sultra, Jumat (29/8/2025).

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko memimpin langsung pemusnahan tersebut. Hadir pula Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, para pejabat utama Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, perwakilan Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan kekhawatiran terhadap maraknya peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara. Ia menyebut, pemusnahan sabu seberat 8,2 kilogram setara dengan menyelamatkan 82 ribu orang dari jeratan narkoba.

“Saat ini tersangka hanya lima orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar. Para tersangka ini benar-benar pengedar. Kasihan keluarga kita yang berada dalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” ujarnya.

Jenderal bintang dua lulusan Akabri 1991 itu mengungkapkan bahwa Kota Kendari kini bukan hanya menjadi jalur lintasan, tetapi juga gudang penyimpanan narkoba jenis sabu. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.

“Saya meminta kepada hakim, bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini, agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Irjen Didik memberikan apresiasi kepada personel Ditresnarkoba Polda Sultra serta Satuan Narkoba Polres jajaran, dan berpesan agar terus meningkatkan penindakan serta pengungkapan kasus di masa mendatang demi mewujudkan Sultra bebas narkoba.*(DW)