TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari kembali diperpanjang mulai dari 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olarahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan tetap akan membuka sejumlah sekolah yang ada di Kota Kendari untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.
“Jika masih lanjut PPKM Level 3, ya kita akan tetap ikuti SKB 4 menteri itu tentang pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Makmur
Sekolah yang bakal melaksanakan pembelajaran tatap muka nantinya itu hanyalah sekolah yang termasuk dalam kategori sekolah kecil.
“Sesuai dengan skenario kita. Kita akan tetap jalan dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas sekolah itu dan juga sambil melihat situasi dan kondisi yang berkembang,” tambahnya.
Alasan bakal dibukanya proses belajar mengajar secara tatap muka itu, lanjut Makmur, karena sekolah yang termasuk kategori kecil hanya memiliki siswa dengan jumlah dibawah 200 orang.
“Sekolah kategori kecil saja yang akan kita buka. Dengan pertimbangan gurunya sudah menjalani vaksinasi, kemudian ruang kelasnya cukup, serta protokol kesehatannya juga memadai disekolahnya sehingga gurunya bisa mengatur strategi-strategi bagaimana mengatur peserta didiknya,”
Aunria aurora/teramedia.id