TERAMEDIA.ID. KOLAKA UTARA – Kepala Kepolisian Resor (KAPOLRES) Kolaka Utara (Kolut) AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, memimpin secara langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), satu orang personil Bintara Polres Kolaka Utara berinisial Briptu AP yang telah terbukti melakukan Pelanggaran kode Etik Profesi Polri yang digelar di Lapangan apel Mapolres Kolaka Utara, Senin (05/02/2024).
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan mengatakan, pelaksanaan Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personil Polri yang telah terbukti dan sah melakukan pelanggaran.
Arif Irawan selaku Kapolres Kolut juga mengingatkan kepada seluruh personil Polri Khususnya Polres Kolut, dapat menjadikan contoh dan pembelajaran kegeiatan yang dilaksanakan hari ini.
“Sekali lagi Saya mengajak kepada para PJU serta seluruh personil Polres Kolaka Utara, bahwa pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdikan diri di Kepolisian RI, harus kita wujudkan dengan rasa syukur, dan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran baik yang kecil maupun yang besar ,” tutupnya.(AF-M)
editor:DN