TERAMEDIA.ID, KENDARI – Personel Reskrim Polsek Poasia, Kota Kendari, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Zabur (26).
Laporan resmi diajukan ibu korban, Wa Ode Hasna, pada Senin (4/8/2025) pukul 12.00 WITA dan diterima dengan nomor: SPSP2/67/VII/2025/YANDUAN. Kaur Trimlap Subbag Yanduan Propam Polda Sultra, IPDA Nasaruddin, menyatakan laporan tersebut telah diteruskan kepada Kabid Propam untuk disposisi.
Peristiwa terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah kos-kosan di Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu. Korban ditangkap oleh 3–4 anggota polisi berpakaian preman tanpa surat perintah, lalu diduga dipukul, dicekik, dan ditendang hingga mengalami lebam di kepala, telinga, dan paha.
Meski dalam kondisi luka, Zabur dimasukkan ke sel tahanan tanpa perawatan medis. Surat penangkapan baru diberikan kepada ibunya 12 jam setelah penangkapan, saat korban belum berstatus tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Poasia, IPTU Dahlan, membenarkan penangkapan terkait dugaan pencurian beras dan telur di Pasar Anduonohu, namun mengaku tidak mengetahui dugaan penganiayaan karena penangkapan dilakukan tim opsnal.
Wa Ode Hasna mengecam tindakan kekerasan tersebut dan menegaskan tidak menolak proses hukum terhadap anaknya, tetapi meminta aparat tidak melakukan penyiksaan.*(DW)