TERAMEDIA.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Rabu (22/10/2025) di Kantor BNNP Sultra, Kendari, dan dihadiri oleh berbagai instansi penegak hukum terkait.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan agar barang bukti tidak disalahgunakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga didukung penuh oleh berbagai instansi, komunitas, dan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” ujar Agustinus, Rabu (22/10/2025).
BNNP Sultra dalam periode Juni hingga Oktober 2025 berhasil mengungkap tiga laporan kasus narkotika (LKN) dengan empat orang tersangka. Total barang bukti yang diamankan meliputi 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.096,53 gram sabu dan seluruh 3.501 gram ganja dimusnahkan, sedangkan 32,64 gram sabu disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Menurut Agustinus, dari hasil pengungkapan tersebut BNNP Sultra berhasil menyelamatkan sekitar 18.408 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Ia juga menegaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari dukungan dan sinergi antar instansi, seperti Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo, dan UPBU Haluoleo Kendari, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama dan sinergi semua pihak. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Tiga Kasus Narkotika yang Diungkap.
Kasus pertama terjadi pada 22 Juli 2025, di mana petugas BNNP Sultra bersama TNI AU dan AVSEC Bandara Haluoleo Kendari mengamankan BT alias Bobi (26), warga Kolaka, yang kedapatan membawa 473,05 gram sabu di ruang kedatangan Bandara Haluoleo Kendari.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus kedua diungkap pada 8 September 2025 di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tersangka MRA alias Rezky (28).
Dari tangan pelaku diamankan 51,12 gram sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNNP Sultra dengan Bea Cukai Kendari.
Sementara kasus ketiga terjadi pada 2 Oktober 2025, di Dermaga Pelabuhan Kolaka–Bajoe, yang melibatkan dua tersangka, yakni MIA alias Inung (20) dan F alias Ilung (40).
Dari keduanya, petugas menyita 504 gram sabu yang dibawa dari Medan menuju Kendari.
Selain tiga kasus tersebut, BNNP Sultra juga menemukan barang temuan narkotika golongan I berupa 3.501 gram ganja dan 101 gram sabu dari hasil operasi di lapangan.
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, menjelaskan bahwa seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dengan ancaman maksimal pidana mati.
“Seluruh pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen BNNP Sultra dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tenggara. Kami tidak akan berhenti berupaya memberantas jaringan narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Alam Kusuma.*(DW)
editor:DN