NewsHukum & Kriminal

Periode Januari – Juni 2025, BNNP Sultra Ungkap 10 Kasus Narkotika, Ribuan Gram BB Dimusnahkan

53
×

Periode Januari – Juni 2025, BNNP Sultra Ungkap 10 Kasus Narkotika, Ribuan Gram BB Dimusnahkan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara bersama Kepolisian Daerah Sultra menggelar kegiatan deklarasi anti narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, Selasa (15/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari hingga Juni 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sepanjang Januari hingga Juni 2025, BNNP Sultra berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan total 12 orang tersangka dan ribuan gram barang bukti yang kini resmi dimusnahkan.

Dalam kegiatan bertajuk Deklarasi Anti Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari kerja sama dan sinergitas berbagai pihak.

“Keberhasilan ini berkat dukungan penuh dari Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud HO Kendari, UPBU Haluoleo Kendari, serta peran aktif masyarakat,” ujar Brigjen Pusung.

“Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni Sabu seberat 1.029,12 gram, Ganja seberat 3.046,99 gram, Ganja temuan seberat 4.114 gram, Sabu temuan seberat 41,32 gram dan Opium cair seberat 63 gram,” Ungkapnya.

Kronologi salah satu pengungkapan kasus terjadi pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BNNP dalam menekan peredaran narkoba di daerah rawan.

Brigjen Pusung menegaskan bahwa BNNP Sultra akan terus memperkuat strategi pencegahan, pemberantasan, dan penindakan terhadap kejahatan narkotika.

Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dan mendukung tugas BNNP.

“Kami sampaikan terima kasih atas segala bentuk dukungan yang diberikan kepada BNNP Sultra. Sinergi ini adalah kunci dalam mewujudkan Sultra yang bersih dari narkoba,” tuturnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko menyatakan dukungannya terhadap langkah BNNP.

Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak memberikan ruang bagi narkoba di tengah masyarakat.

“Deklarasi ini adalah bentuk nyata dari semangat bersama untuk menolak narkoba. Kita harus bersatu menjaga masa depan generasi muda,” ujar Kapolda.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun komitmen bersama antar-lembaga dan masyarakat untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.*(DW)