NewsMetro

Periode Januari – Desember 2022, Kejati Sultra Catat 155 Kasus Tipikor dan TPPU

118
×

Periode Januari – Desember 2022, Kejati Sultra Catat 155 Kasus Tipikor dan TPPU

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Dalam rangka refleksi akhir tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Konferensi Pers serta Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dikesempatan tersebut, Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, Bahwa pihaknya telah mencatat periode Januari – Desember tahun 2022 sudah menangani tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 155 kasus di wilayah setempat.

“Sepanjang tahun ini, kejati sultra telah menangani yakni, Keseluruhan kasus tersebut terdiri dari tahap penyidikan 30 kasus, pra penuntutan 51 kasus, penuntutan 42 kasus dan eksekusi terpidana sebanyak 32 kasus,” Kata Raimel saat memberikan keterangan pers di aula Kejati Sultra, Rabu (21/12/2022).

Selain itu, kejati Sultra juga telah menyelesaikan penyelamatan keuangan negara yang teridiri dari penyelidikan dan penuntutan. Jenis pengembalian kerugian keuangan negara berupa barang rampasan, uang sitaan, denda serta uang pengganti.

“Penyelamatan keuangan negara dari sejumlah kejaksaan yang ada di Sultra sebanyak Rp. 5.35 Miliar yang teridiri dari penyelidikan, Penuntutan dan pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp 3.27 miliar yang teridiri dari jenis barang rampasan, uang sitaan, denda serta uang pengganti” tutur Kajati Sultra.

Kemudian lanjutnya mengungkapan, progres kinerja kejati Sultra, tentunya pihaknya akan menyampaikan bagaimana mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi yang di mulai dari kinerja bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana hukum, tindak pidana khusus, bidang perdata dan Tun dan kinerja bidang pengawasan.

Dewa/ Teramedia.id