NewsHukum & Kriminal

Perampok Ikat dan Sekap Wanita di Kos-Kosan, Mobilnya Dibarter dengan 50 Gram Sabu

283
×

Perampok Ikat dan Sekap Wanita di Kos-Kosan, Mobilnya Dibarter dengan 50 Gram Sabu

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI — Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh seorang perempuan berinisial AM. Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa, (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Malik Raya X, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, korban mengalami penyekapan dan kekerasan oleh pelaku.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan bahwa dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni pria inisial EN dan perempuan inisial SW.

Ia mengungkapkan modus operandi pelaku terbilang sadis. EN mendatangi tempat tinggal korban dan langsung melakukan kekerasan dengan mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban, serta menyekap mulut dan matanya.

“Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk satu unit handphone iPhone 14 Pro Max dan sebuah mobil Honda HR-V,” jelas Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut, selang beberapa hari setelah kejadian, tersangka EN menjual mobil korban melalui perantara SW. Mobil dijual kepada seorang pria di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dengan sistem barter menggunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 gram. Transaksi dilakukan pada 9 Juli 2025.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka EN di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Sementara SW diamankan bersama barang bukti mobil korban di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Mandonga untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain STNK dan kunci mobil, sejumlah perhiasan, senjata tajam, serta alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan seperti lakban dan pisau dapur. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp435 juta,” sebut Kapolresta.

Kombes Pol Edwin membeberkan motif di balik kejahatan ini adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Tersangka EN diduga menjual mobil hasil kejahatan guna mendapatkan narkotika jenis sabu, yang kemungkinan akan digunakan sendiri atau untuk dijual kembali demi keuntungan ekonomi lainnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka EN diduga melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, sementara tersangka SW dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP Jo. Pasal 480 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan ini adalah 12 tahun penjara.*(AO)