TERAMEDIA.ID, KENDARI – Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua orang Tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait Proses Pemberian Hak pakai Penggunaan Lods dan Kios Pasar Rakyat Baruga II kota Kendari
Kedua tersangka yakni KMN ( 49) yang merupakan Kepala Unit Pasar Lapulu dan TSF (48) yang menjabat sebagai Kepala Pasar Baruga
Kasiintel Kejari Kendari Aguslan mengatakan tanpa berdasarkan aturan, kedua tersangka melakukan permintaan sejumlah uang (pungutan) kepada para pedagang yang akan menempati Lods/Kios pada Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari dengan jumlah yang bervariatif yakni untuk Lods terdapat 73 (tujuh puluh tiga) unit dengan total pedagang 12 (dua belas) orang dengan nominal pungutan antara Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
“Sedangkan untuk Kios, terdapat 5 (lima) unit dengan total pedagang 5 (lima) orang di Pasar Baruga II dengan nominal pungutan adalah Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sehingga total pungutan yang dilakukan tanpa dasar kepada para pedagang yang akan menempati Lods/Kios tersebut adalah kurang lebih sejumlah Rp1.125.000.000.- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah),” kata kasiintel kepada awak media, Selasa (3/12/2024) malam.
Lanjutnya, Bahwa permintaan sejumlah uang tersebut dilakukan dengan memaksa para pedagang yang akan menempati Lods/Kios di Pasar Baruga II, dimana apabila para pedagang tidak membayar Lods/Kios tersebut, maka Lods/Kios tersebut akan dialihkan ke pihak lain adapun hasil pungutan tersebut tidak masuk dalam kas Perumda namun digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
“Jadi para tersangka ini disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Subsidiair: Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana,” jelas Aguslan.
Kasus Posisi dalam perkara
Bahwa pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Baruga II dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.740.000.000,-(Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN (Tugas Pembantuan) dengan jangka Pekerjaan selama 135 hari Kalender sejak tanggal 28 Juli 2023 s.d 9 Desember 2023.
Bahwa berdasarkan kontrak awal pekerjaan Pembangunan pasar Rakyat Baruga II akan dilaksanakan pembangunan sejumlah 44 Lods dan 6 unit kios yang akan diperuntukan bagi 50 Pedagang, kemudian setelah dilakukan Contract Change Order (CCO) dilakukan perubahan beberapa item pekerjaan dan penyesuaian data dari yang sebelumnya berjumlah 50 Pedagang menjadi 73 pedagang yang terkena dampak Pembangunan/Revitalisasi Pasar Baruga II, sehingga fisik bangunan yang akan dibangun menjadi bertambah sebanyak 79 unit (73 Lods + 6 Kios)
Bahwa sebelum Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Baruga II Direktur Utama PERUMDA Pasar Kota Kendari yakni Saudara SAIPUDDIN, S.P menerbitkan Surat Keputusan Direkturnomor: 910/230/S.KEP/PERUMDA.PSR/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pelaksanaan Revitalisasi Bangunan Kios/Lods di Unit Pasar Rakyat Baruga Tahun 2023, dimana SK tersebut menugaskan Sdr. KAMRIN yang merupakan Kepala Unit Pasar Lapulu dan TASRIF yang menjabat sebagai Kepala Pasar Baruga untuk menjadi Koordinator dan Pengawas Pembangunan/Revitalisasi Kios/Lods di Unit Pasar Rakyat Baruga Tahun 2023 dengan tugas-tugas Melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari
Melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar yang terkena dampak revitalisasi, Mengkoordinir dan mengawasi pembangunan TPS pedagang baruga yang terkena dampak revitalisasi, Mengkoordinir dan mengawasi pemindahan pedagang pasar kelokaso TPS, Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pembangunan revitalisasi, Mengkoordinir dan mengawasi relokasi pedagang pasar dari TPS ke bangunan revitalias
Bahwa setelah Pembangunan Pasar Baruga II telah selesai dikerjakan oleh pihak Dinas Perindagkop Kota Kendari, Fisik bangunan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak PERUMDA Pasar Kota Kendari untuk ditata dan dikelola yang mana peruntukannya akan digunakan bagi para pedagang di Pasar Baruga yang terdampak revitalisasi.*(DW)
Editor:NZ