TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Pemerintah Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan besaran zakat fitrah Kota Kendari 1444 Hijriah/ 2023 Masehi.
Hal itu berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Kementerian Agama (Kemenag) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Camat, Lurah dan Tokoh agama lainnya, di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari. Rabu (29/3/2023).
Adapun besaran zakat yang telah disepakati yakni, untuk beras kelas I atau (Premium) seperti jenis Beras Kepala Super dan Pandan Wangi dengan harga Rp.12 ribu/ liter, maka dikali dengan 3,5 liter beras, sehingga besaran zakat tersebut sebesar Rp.42 ribu (Per Jiwa).
Sedangkan, untuk jenis beras dengan kelas II (Medium 1) misalnya, Beras Ciliwung, Beras Owoha Konawe dengan harga Rp.11 ribu/liter, dikali 3,5 liter, sehingga besaran zakat tersebut yakni Rp. Rp. 38.500 (Per Jiwa).
Selanjutnya, Beras dengan kelas III (Dolog/Medium II) Rp. 10 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp. 35 ribu per jiwa dan Non beras seperti sagu, jagung dan umbi-umbian Rp. 6 ribu dikali 3,5 liter menjadi Rp. 21 ribu (Per Jiwa).
Kemudian untuk nominal Infak Ramadhan per keluarga disepakati sebesar Rp. 20 ribu.
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, sebelum menetapkan besaran zakat, pihaknya terlebih dahulu melakukan survey di beberapa Pasar di Kota Kendari untuk mendapatkan jumlah yang sesuai.
“kita sepakati tadi empat kelompok, kelas pertama premium, medium, dolog, dan non beras,” ungkapnya.
Mengingat zakat merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Muslim. Ridwansyah mengimbau kepada masyarakat Muslim Kota Kendari agar segera membayar zakat fitrah.
Hal tersebut dimaksudkan agar para petugas zakat bisa sesegera mungkin mendistribusikan zakat-zakat yang telah terkumpul.
Kepala Baznas Kota Kendari, Amri Natsir mengatakan rapat penetapan besaran zakat kali ini dilakukan lebih awal, hal itu bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang berapakah besaran yang akan mereka bayar.
“Kalau lebih awal mereka terima zakatnya, maka lebih cepat lagi disalurkan ke yang lebih berhak,” ungkapnya.
Amri menambahkan, masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkan beras itu untuk keperluan pada Idul Fitri 1444 Hijriah.
Reporter: Novi