NewsMetro

Pemkot Kendari Tegaskan Aturan Dispensasi Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources

×

Pemkot Kendari Tegaskan Aturan Dispensasi Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI — Pemerintah Kota Kendari memberikan penjelasan terkait aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT ST Nickel Resources yang menjadi perhatian publik. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus menegaskan ketentuan yang telah diatur dalam rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara yang sebelumnya telah diterbitkan.

Dalam rekomendasi tersebut, perusahaan diperbolehkan melintasi ruas jalan tertentu secara terbatas, yakni Jl. Saano Puuwatu, Jl. Tambo Tepuliano Oleo, dan Jl. Tambo Losaano Oleo yang merupakan jalur Outer Ring Road. Di luar ruas yang telah ditetapkan, kendaraan hauling tidak diperkenankan melintas.

Pengangkutan juga diatur dalam rentang waktu operasional, yakni mulai pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA. Selain itu, kendaraan diwajibkan menjaga jarak antarunit selama 3–5 menit dan tidak diperbolehkan berjalan beriringan. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan menyusul adanya informasi dugaan kendaraan hauling yang melintas di luar rute yang telah ditetapkan.

“Kami terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan adanya aktivitas di luar rute dan di luar jam operasional, tentu itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan,” ujar Paminudin.

Ia menambahkan, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan seluruh ketentuan dapat dipatuhi dengan baik.

“Kami akan melakukan komunikasi dan pemanggilan agar pihak perusahaan menyesuaikan operasionalnya dengan aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Paminudin juga menegaskan bahwa rekomendasi dispensasi tersebut memiliki konsekuensi. Jika pelanggaran terus terjadi dan tidak diindahkan, maka rekomendasi penggunaan jalan sementara dapat ditinjau kembali.

Melalui penegasan ini, Pemerintah Kota Kendari menempatkan keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas usaha di wilayah kota tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(***)

 

Editor:NZ