TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pelaku penganiayaan yang sempat viral di video, di salah satu rumah makan cepat saji Kota Kendari, akhirnya ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Senin (8/4/2024).
Dalam video yang beredar, FHT melakukan penganiayaan di tempat umum, tepatnya di KFC Rabam Kendari, dengan menampar berkali-kali hingga meludahi korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa pada Minggu, 7 April 2024 sekitar jam 23.00 Wita, telah dilakukan penangkapan terhadap FHT alias H, kelahiran Makasar, 29 Januari 1995, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Puri Taman dan Jalan Sao-Sao Kota Kendari.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 20.24 Wita, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” ujarnya.
Lanjutnya, korbannya sekaligus pelapor yakni perempuan bernama Indah Sawitri, kelahiran Wanggudu, 10 Februari 1996, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Bunga Matahari, Kota Kendari.
“Kronologis kejadian, awalnya pada hari Jumat tanggal 5 April 2024, sekitar pukul 19.30 Wita korban bersama dengan temannya Riska, pergi ke KFC Rabam Kendari untuk makan malam,” tuturnya.
Tidak lama kemudian, sambung Fitrayadi, korban hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone miliknya, dan posisi membelakangi Riska. Setelah membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan ke arah temannya.
“Dan melihat pelaku sudah ada di belakang korban, tepatnya di samping Riska, dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata “Aneh” dan perkataan korban tersebut, di dengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” bebernya.
Lebih jauh kata Fitrayadi, pelaku menganiaya dengan cara memukul korban menggunakan tangannya, secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban.
“Kemudian saat itu Riska melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban, dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban. Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam hukuman 2,8 tahun penjara,” pungkasnya.*(DW)