NewsHukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Lapulu Berhasil di Ringkus Polisi

358
×

Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Lapulu Berhasil di Ringkus Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Resort Polresta Kendari berhasil Meringkus seorang remaja, Lenos Lewis (26), merupakan tindak pidana Penganiayaan di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada hari Selasa, 22 maret 2022 lalu. Lenos Lewis diamankan Polisi di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat. Jumat (20/5/2022), sekitar pukul 00:30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H. mengungkapkan, awalnya korban dan pelaku sedang kumpul di acara pesta setelah itu pelaku menawarkan minuman keras berupa Arak kepada korban.

“Tetapi pelaku sambil melayangkang sebuah kata-kata yang membuat mereka aduh mulut Dengan korban,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku langsung mencabut pisau dan mengarahkan kepada korban serta mengenai bagian paha sebelah kiri yang tepat mengenai handphone disaku celana milik korban sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku.

“Sehingga atas kejadian itu membuat paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar, lalu korban membuat laporan di Polsek Abeli,” ucap AKP Fitriadi.

Lanjut AKP Fitriadi, Dengan itu Kami mengamankan Lenos Lewis berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 10 tanggal 22 Maret 2022 di Polsek Abeli.

“Maka personil kami langsung melakukan pengejaran terhadap Lenos Lewis, dan alhamdulilah Pelaku berhasil dilakukan penangkapan. Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan atau melanggar pasal 351 KUHP,” ujar Fitriyadi.

Selain itu juga kata AKP Fitriyadi, terduga Lenos Lewis ini juga termasuk salah satu pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD), dan pencurian dengan kekerasan atau melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP sub pasal 365 ayat 4 KUHP yang terjadi di Jembatan Teluk Kota Kendari yang tersangka utamanya telah tertangkap beberapa hari yang lalu.

“Tersangka terancam hukuman 2 tahun 6 bulan. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mako Polresta Kendari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Fitriadi.

Dewa/ Teramedia.id