TERAMEDIA.ID-Kota Kendari. Berbagai kegiatan di perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H dilaksanakan secara terbatas dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya pelaksanaan pemotongan hewan qurban.
Hal ini sejalan dengan surat edaran Menteri Agama (Menag) RI No. 15 Tahun 2021 yang telah terbit pada 23 Juni 2021 lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad mengatakan, berdasarkan surat edaran menteri tersebut penyembelihan hewan qurban hanya berlangsung dalam waktu tiga hari hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
“Pemotongan hewan qurban akan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Kalau diluar RPH juga boleh, tetapi penerapan protokol kesehatan itu diperketat, semua harus pakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan,” ungkapnya
Selain itu, kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.
“Untuk penyembelihan dan pendistribusian kepada masyarakat langsung diantarkan ke rumah yang berhak menerima dan tentunya wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” tutupnya.