NewsMetroPendidikan

OJK Goes to Campus UHO

444
×

OJK Goes to Campus UHO

Share this article

TERMEDIA.ID, Kota Kendari – Komunitas Learning Center (KLC) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Halu Oleo berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan seminar/edukasi berupa DILAN CLASS GOES TO CAMPUS bertema Kebijakan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dan Aspek Yuridis Penanganan Investasi Ilegal. Jumat (16/7/2021)

Kegiatan ini dihadiri oleh delegasi perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) se-Universitas Halu Oleo sebanyak 50 orang. Pembatasan jumlah peserta merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan ketat.

KLC merupakan komunitas yang berada di bawah pembinaan langsung Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) yang saat ini diketuai oleh Moh. Betrawan Saputra Laronga. Selain itu, BEM FH UHO dikomandoi oleh Sabar Indra Husni.

Kegiatan edukasi ini dibuka oleh Dr. Buaswa Tatawu S.H.,M.H selaku Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo. Buaswa mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini karena mengundang narasumber yang merupakan ahli dibidangnya. Narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan ini adalah Ridhony Marrison Hasudungan Hutasoit selaku Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra serta Asri Sarif S.H., M.H selaku dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Halu Oleo.

Pemahaman dan wujud nyata peran OJK terkait kebijakan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan hingga penanganan investasi ilegal serta pola pikir/persepsi hukum terkait investasi menjadi ilmu dan pengalaman yang diterima dalam seminar ini. Edukasi merupakan tindakan preventif dalam upaya perlindungan konsumen serta penanganan investasi illegal.

“Kami selalu mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keuangan termasuk kesadaran diri/pencegahan agar terhindar dari jebakan investasi illegal. Sederhananya, ingat legal dan logis (2L). Pastikan ada izin dari otoritas terkait dan pahami kewajaran produk/layanan. Jikalau Satgas Waspada Investasi (SWI) atau otoritas terkait menyatakan illegal, jangan gunakan produk/layanan tersebut” ungkap Ridhony.
Dalam perspektif hukum, hubungan atau relasi antar pihak yang terkait dalam investasi menjadi hal yang perlu diperhatikan. Di sisi lain, upaya penyelesaian dalam ranah investasi cenderung pada opsi pilihan secara perdata.
“Ketika anda akan memecahkan masalah terhadap investasi ilegal, yang harus anda lakukan adalah bagaimana hubungan hukumnya antara pelaku usaha dengan konsumennya itu, perlu diingan, pilihan investasi adalah akibat tindakan kita, jadi selalu ada konsekuansi/tanggung jawab atas pilihan tersebut” ucap Asri.
Kegiatan edukasi yang jumlahnya dibatasi ini tidak menyulutkan antusiasme peserta untuk bertanya untuk mengali lebih dalam terkait materi yang diberikan. Di sisi lain, dukungan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo dan OJK Sultra menjadikan kegiatan ini dapat berjalan sukses dan lancar dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan dalam masa Pandemi ini. Semoga Pandemi ini segera berlalu dan mari kita cerdas dalam berinvestasi!