NewsHukum & KriminalMetro

Nekat Jadi Kurir Sabu Dengan Upah Rp.300 Ribu, Buruh Harian di Kendari Diringkus Polisi

119
×

Nekat Jadi Kurir Sabu Dengan Upah Rp.300 Ribu, Buruh Harian di Kendari Diringkus Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial RF (30) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.

RF ditangkap setelah diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, disita barang bukti sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket siap edar, dengan berat total 3,90 (Tiga Koma Sembilan Puluh) Gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, Sebelumnya pihak kepolisian mendapat info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kontrakan, di Jln. Malik VII, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sering terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggeladahan kamar kontrakan yang ditempati pelaku.

“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sebuah pembungkus rokok diatas meja, yang berisikan 9 (sembilan) saset plastik bening, yang di duga narkoba jenis sabu, yang masih terbungkus dengan potongan-potongan pipet,” kata AKP Hamka kepada awak media, Rabu 26 april 2023.

dari pemeriksaan sementara, lanjut Hamka, pelaku mengaku menerima tempelan 1 (satu) Paket Sabu dari seseorang berinisial A, di pinggir jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kemudian, pelaku membagi 1 (satu) Paket Sabu itu, menjadi 12 (dua belas) paket, yang mana tiap 1 (satu) paketnya, pelaku menjualnya dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Dari pengakuan pelaku dirinya sudah 9 (delapan) kali menerima paket Sabu dari seseorang inisial A itu, dengan rentan waktu dari bulan Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 April 2023. Dan pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) gram Sabu,” Ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan polisi dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai UU. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus itu, guna mengungkap pemasok barang haram ke pelaku,” pungkasnya.

 

Reporter: Dewa