TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang remaja berinisial RD (19) setelah kedapatan memiliki narkotika Jenis Sabu. di dalam Kamar Kost Caesar, Lorong Organik, jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. pada Selasa (10/1/2023), sekira pukul 18.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan tangkap tangan terhadap lelaki RD,” kata Hamka kepada awak media, kamis (12/1/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut Hamka, ditemukan 30 saset plastik bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 22,28 gram.
“Dari tangan pelaku sendiri barang bukti ditemukan sebanyak 24 saset yang dibungkus kantong kain warna biru plastik bening, sedangkan 6 saset plastik bening ditemukan di lantai kamar,” Ucapnya.
Sementara itu, ditemukan juga barang bukti non narkoba berupa 1 pack saset bening kosong, 1 ball pipet sedotan plastik, pembungkus rokok merk sampoerna, sendok sabu, timbangan digital, dan handphone.
Ia mengungkapkan, tersangka menerima paket sabu dari lelaki yang ia tidak kenal identitasnya dengan berat 50 gram, dengan cara ditempelkan. Lalu atas perintah lelaki yang ia tidak tahu identitasnya tersebut tersangka RD membagi 50 gram tersebut, menjadi 100 paket.
Selain itu, menurut pengakuan RD dari 100 paket sabu, ia telah menempel 70 paket sabu, atas perintah lelaki yang tidak ia kenal indentitas di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga.
“Sehingga pada saat pelaku RD tertangkap tangan ditemukan sisa 30 tiga puluh paket sabu,” tuturnya.
Hamka menambahkan, dari pengakuan tersangka sudah 4 kali menerima paket sabu dari lelaki tersebut. Ia mendapat imbalan Rp100 ribu apabila berhasil mengedarkan satu gram sabu.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dewa/ Teramedia.id