TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada tukang parkir apa bila tidak disertai dengan karcis yang resmi.
Parkir tanpa karcis adalah pungutan liar (Pungli). Olehnya itu pihak Dinas Perhubungan (Dishub)memberlakukan karcis yang menggunakan stempel resmi. Untuk membedakan antara juru parkir resmi dan juru parkir tidak resmi.
Kadishub Kota Kendari Laode Abdul Manas Salihin mengatakan, setiap juru parkir yang bertugas di pinggir jalan akan dibekali karcis parkir resmi dengan menggunakan stempel resmi dari Dishub Kendari.
“Jadi, mereka harus memberikan karcis tersebut kepada pengguna parkir. Bila juru parkir tidak bisa memberikan karcis, maka dia bukan petugas resmi. Pengguna jasa parkir pun berhak menolak untuk membayar biaya retribusi parkir,”ujarnya saat diwawancara, Rabu (8/6/2022).
Lebih lanjut, biaya parkir yang sesuai dengan aturan adalah senilai Rp 2 ribu untuk motor, sedangkan untuk mobil Rp 5 ribu, jika nominalnya lebih dari itu maka dikategorikan pungli.
“Saya harap bagi pengguna parkir jangan sekali-kali, memberi uang yang lebih dari harga yang telah ditetapkan. Juga jangan memberi uang apabila petugas parkir tersebut tidak memiliki karcis yang resmi dari pihak Dishub,”ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk petugas parkir yang resmi memiliki seragam khusus yang telah ditetapkan, sebagai bukti bahwa parkir tersebut legal.
Novrianti/Teramedia.id