TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus korupsi perizinan.
“Pada hari ini Senin, tanggal 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya.
Ade mengatakan peran SK selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI .
“Permintaan itu sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” terangnya.
Padahal, lanjut Ade, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Di samping itu SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.
“Sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di Kota Kendari, SK meminta bagian saham 5 persen melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” bebernya.
Sedangkan peran Syarif Maulana selaku staf ahli Wali Kota Kendari, beber Ade, yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.
Sementara Ridwansyah Taridala selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” tambah Ade.
Diketahui sebelumnya Sulkarnain Kadir sudah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra terkait kasus dugaan korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi pemberian izin PT Midi Utama Indonesia. Namun penyidik masih tetapkan mantan Wali Kota Kendari sebagai saksi pada Kamis,13 April 2023.
Dalam kasus ini Kejati Sultra sudah menetapkan tiga tersangka yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala yang juga mantan Kepala Bappeda Kota Kendari dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM, dan terbaru mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Sebelum mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ikut disebut dalam kasus permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian izin di PT MIDI Utama Indonesia.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan bahwa Sulkarnain Kadir ikut terlibat dalam pertemuan dengan PT Midi Utama Indonesia untuk membahas tentang pemberian perizinan Gerai Alfamidi di Kota Kendari.
“Perkara tersebut dimulai pada Maret 2021, saat PT Midi Utama Indonesia (MUI) hendak berinvestasi di kota Kendari dengan mendirikan minimarket Alfamidi. Lalu kemudian berniat membuat perizinan sama pihak pemerintah kota Kendari,” katanya.
“Setelah itu, melakukan pertemuan yang dihadiri oleh SK (Sulkarnain Kadir) mantan Wali Kota Kendari, SM, Ridwansyah Taridala dan manajer CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai lainnya,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Dody, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat perizinan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan undang-undang cipta kerja.
Sehingga dalam proses penyidikan pihaknya menemukan adanya tindak pidana pemerasan.
“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan kalau tidak dibantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni di Petoaha Bungkutoko perizinannya akan dihambat,” lanjutnya.
“Karena hal tersebut pihak MUI terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Dewa