NewsHukum & Kriminal

LSO Jadi DPO. Asintel : Kalau Menghalang-halangi, PH Juga Akan Diangkut

159
×

LSO Jadi DPO. Asintel : Kalau Menghalang-halangi, PH Juga Akan Diangkut

Share this article
Asisten Itelijen (Asintel) Kejati Sultra-Noer Adi.

TERAMEDIA.ID-KOTA KENDARI. Direktur Utama (Dirut) PT. Toshida La Ode Sinarwan Oda, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah tiga kali mangkir dari panggilan.

Penerbitan DPO kepada Dirut PT Toshida tersebut dibenarkan oleh Asisten Itelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. Menurutnya La Ode Sinarwan Oda tidak kooperatif, dikarenakan tidak pernah menghadiri panggilan oleh tim penyidik Kejati Sultra.

“Sudah ditetapkan sebagai DPO, karena ia sama sekali tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik sebanyak 3 kali,” ujarnya, pada (30/9/2021)

Noer juga menyinggung mengenai pihak Penasehat Hukum (PH) La Ode Sinarwan Oda yang melakukan Penerapan Laporan Pengaduan (Lapdu) terhadap penyidik Kejati Sultra ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Langkah yang akan ditempuh tim penyidik  terkait lapdu ke Jamwas dari PH tersangka tersebut akan dipelajari, apabila termasuk tindakan yang masuk katagori menghalang-halangi tugas tim penyidik dalam melakukan penyidikan maka akan dapat dipertimbangkan untuk dijadikan tersangka juga,” jelasnya.

“Dalam pasal 21 UU No.31 /1999 jo UU No. 20 /2001 tentang TPK. Dimana PH dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan perkara Korupsi kasus penyalahgunaan IUP PKH dan RKAB PT. Tosidha Indonesia ini,” lanjutnya

Ia juga mengatakan, PH dari tersangka dapat dijadikan sebagai tersangka, dikarenakan melindungi, serta menyembunyikan keberadaan dari kliennya itu.

“PH dari tersangka dapat dianggap sebagai pihak yg menghalangi proses penyidikan karena telah menyembunyikan keberadaan dan juga telah mempengaruhi tersangka La Ode Sinarwan agar tidak memenuhi panggilan peneriksaan dari tim penyidik Kejati Sultra, dengan berbagai alasan, seperti yang diatur dalam pasal 21 UU No.31 /1999 jo UU No. 20 /2001 tentang TPK,” tutupnya.

Teramedia.id-Andhy