TERAMEDIA.ID, KENDARI – Lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Kamis, 22 Februari 2024.
Kelima TPS itu yakni TPS 01, 02 dan 04 Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga. Dua lainnya, TPS 02 berada di Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Nambo dan TPS 21 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua.
Dari data Bawaslu Kota Kendari, Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 01 Kelurahan Wawombalata berjumlah 239 orang. Kemudian jumlah DPT TPS 02 berjumlah 153 orang. Sedangkan DPT di TPS 04 berjumlah 225 orang pemilih.
Dua TPS lainnya yakni TPS 2 Bungkutoko Nambo hanya untuk Pilpres dengan DPT 239 pemilih. TPS 21 Bonggoeya Kecamatan Wua Wua untuk Pilpres dengan jumlah DPT 255 pemilih.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara.
Bawaslu Sulawesi Tenggara menemukan pelanggaran kepemiluan di lima TPS tersebut, di antaranya terdapat kekurangan 50 persen kertas suara, adanya warga dari luar provinsi yang memilih menggunakan KTP, serta warga yang memilih lebih dari satu kali di TPS berbeda.
Proses PSU ini mendapat pengamanan ketat dari Kepolisian Resor Kota Kendari.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, pelaksanaan PSU berlangsung baik dan kondusif. Ia juga berharap tidak ada lagi peristiwa yang dapat menyebabkan pemungutan suara diulang kembali.
“Untuk hari ini di Kota Kendari seluruhnya dilaksanakan lima TPS untuk pemungutan suara ulang. Rekomendasi PSU itu dilakukan sesuai syarat undang-undang ketika ada hal-hal yang mengharuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang antara lain misalnya terdapat kekurangan logistik,” kata Sahinuddin.
Ia menjelaskan PSU ini bermula dari tertukarnya logistik kemudian logistik yang tiba setelah dikembalikan itu tidak mencapai seperdua dari kebutuhan.
“Tetapi kami tidak mendapatkan laporan sejak awal, laporan kekurangan itu nanti setelah perhitungan baru didapatkan,” tandasnya.*(DW)
Editor:NZ