TERAMEDIA.ID. KOLAKA UTARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (kolut) Gelar pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Komisi Pemilihan Umum kolut, Senin (29/1/2024).
Sebanyak dua anggota PPS dilantik menggantikan dua anggota PPS terdahulu yang mundur dari jabatannya dikarenakan menikah dengan sesama anggota penyelenggara Pemilu.
Nurgalia Ketua KPU Kolut mengucapkan sebagai penyelenggara Pemilu Kita harus
komitmen meningkatkan pelayanan di pemilu 2024 ini, dan Kita harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
Nurgalia juga menyebut sebanyak 25 anggota PPS dan 8 anggota PPK telah mundur dari jabatannya, alasan mundurnya dua anggota PPS sebelumnya adalah fokus dengan pekerjaan di perusahaan tambang, dan satunya lagi karena menikah dengan sesama penyelenggara pemilu (anggota PPS).
Nurgalia menegaskan bahwa sesama penyelenggara pemilu tidak boleh terikat pernikahan.
“Merujuk pada Draft PKPU Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu, maka anggota PPK PPS Pemilu dilarang menikah, termasuk antara sesama anggota PPK, PPS, dan KPPS”, tegasnya. (AF-M)
editor:DN