TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar rapat koordinasi penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tahun 2024.
Kegiatan ini digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (25/09/2024) dan menghadirkan perwakilan masing-masing Paslon, Kapolres Kolut, serta Bawaslu.
Sebelum membuka kegiatan, Ketua KPU Nurgalia dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rapat koordinasi penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan hari ini sesuai dengan aturan PKPU Nomor 14 tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Hari ini adalah hari dimana jadwal kampanye dimulai dan hari ini kita akan membahas terkait pembatasan dana kampanye sesuai dengan aturan PKPU Nomor 14 tahun 2024.,” ungkapnya.
Anggota KPU Kolut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Supyan, S.H., menjelaskan, bahwa pada rapat koordinasi ini akan membahas dan menyepakati beberapa poin yang akan menjadi pedoman pada saat kampanye berlangsung.
“Di kegiatan kali ini akan ada Kesepakatan-Kesepakatan pelaksanaan kampanye para calon yang akan dilaksanakan. Lalu setelah disepakati, selanjutnya kami akan mengeluarkan surat keputusan dari KPU dan penandatanganan berita acara dan itulah yang akan jadi pegangan pada prosesi kampanye yang berhubungan dengan pengeluaran di dana kampanye,” jelasnya.
Adapun beberapa poin yang telah dibahas diantaranya jumlah massa yang hadir di Kampanye akbar maksimal 10.000 orang, rapat terbatas (dalam ruangan) maksimal 1.000 orang, dan pertemuan tatap muka atau dialog maksimal 200 orang. *(AF/M)
editor:DN