TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan, Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ia mengatakan, jika penyandang disabilitas memiliki hak untuk memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Pertama dalam hal logistik, diadakan template untuk pemilihan Presiden dan Wakil, DPD, sementara legislatif DPD Provinsi, Kabupaten Kota dan DPD RI sesuai dengan PKPU disabilitas diberikan kesempatan meminta bantuan pendamping,” ujarnya, Senin (22/1/2024).
Ia menjelaskan, jika penyandang disabilitas itu nanti harus menandatangani formulir pendampingan, dengan syarat si pendamping harus merahasiakan pilihan disabilitas tersebut.
“Kedua terkait dengan layanan di TPS, sesuai dengan PKPU Nomor 25 tentang pungutan suara diatur tentang bagaimana tata letak terkait proses pemungutan itu,” katanya.
Bukan hanya itu, pihak TPS nantinya memfasilitasi penyandang disabilitas dan memberikan kesempatan hak pilihnya lebih awal dibandingkan dengan lainnya.
“Umpamanya kalau kotaknya agak tinggi, bisa diturunkan untuk peletakannya sehingga bisa membantu disabilitas,” katanya.
Sementara untuk pemilih seperti narapidana, KPU bakal menyediakan TPS khusus di dalam lapas dan rutan.
“Kalau untuk orang sakit disediakan layanan keliling rumah sakit,” jelasnya.
Menurutnya tidak ada alasan untuk Golongan Putih (Golput) pada Pemilu nanti. Sebab memilih merupakan hak konstitusi dan Pemilu merupakan sarana untuk menentukan pemimpin untuk masa depan Bangsa dan Negara. (NV)
Editor : NZ