NewsMetroVideo

Kota Kendari Masuk 43 Wilayah Ketat PPKM Mikro

294
×

Kota Kendari Masuk 43 Wilayah Ketat PPKM Mikro

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bersama Forkopimda dan Pemerintah Kota Kendari, duduk bersama membahas penetapan Kota Kendari sebagai Salah satu Kota Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Posko Satuan Tugas Covid 19 Provinsi Sultra, (6/7/2021)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara resmi akan diterapkan dikabupaten/kota luar pulau jawa-bali. Dalam penerapan PPKM mikro Pemerintah akan memperketat 43 Wilayah diindonesia termasuk Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Sekretaris Daerah (SEKDA) Sultra Nur Endang Abbas, aturan teknis perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut serupa dengan implementasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Diketahui, PPKM mikro adalah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dan akan menyasar pada penutupan seluruh fasilitas publik.
Pembatasan kegiatan melalui PPKM mikro akan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal ditetapkan nantinya
“Penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, semua mengikut Imendagri, semua poin yang ada dalam instruksi tersebut akan diterapkan. pihaknya akan mulai menyosialisasikan aturan ini dalam waktu dua hari ke depan” ujar endang.

Nantinya penerapan PPKM Mikro seluruh aktivitas perkantoran akan dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH)75% dan Work From Office 25%

 

[Jurnalis: Aunria Aurora]