TERAMEDIA.ID, KENDARI – Komite Independen Pengawasan Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak peserta pemilu, penyelenggara pemilu, penggiat pemilu serta masyarakat, untuk bersama-sama menyamakan persepsi terkait aturan kampanye yang dilarang sebelum masa kampanye dan aturan kampanye yang dilakukan saat masa kampanye.
Penyamaan persepsi ini dimuat dalam sebuah diskusi publik Ngopi Ngobrol Pemilu bertajuk “Membedah Larangan Kampanye Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024” bertempat di salah satu Resto dan Cafe Kota Kendari, Kamis (28/9/2023) malam.
Ngopi Ngobrol Pemilu ini menghadirkan narasumber diantaranya, Ketua KPU Sultra Asril, Anggota Bawaslu Sultra Indra Eka Putra dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam yang juga deklarator komunitas pemilu bersih.
Pada kegiatan ini pula hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari, Ketua KPU Kota Kendari, Mahasiswa, Cipayung Plus, Pemerhati Pemilu, Pemerhati Perempuan, LO partai politik dan LO bakal calon legislatif (caleg).
Ketua KIPP Sultra Muhammad Nasir, mengatakan Ngopi Ngobrol Pemilu ini selaras dengan apa yang terjadi sekarang ini. Dimana, banyak alat peraga sosialisasi (APS) caleg DPRD RI, Provinsi dan Kota yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) telah menjamur di Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara.
Sebabnya ia mengingatkan dibutuhkan penyamaan persepsi soal sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Menurutnya, jika itu adalah sebuah pelanggaran maka selayaknya untuk dilakukan penertiban.
“Kami selaku penggiat pemilu tidak semata-mata hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Tapi kami juga ingin memberikan informasi kepada peserta pemilu yang itu untuk bersama sama kita sukseskan penyelenggaraan pemilu 2024,” ucapnya.
Nasir juga berharap, semua elemen masyarakat bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya pemilu kedepan.
Olehnya ia berharap, agar pelaksanaan pemilu bisa tertib, serta para caleg partai politik dapat menahan diri agar tidak terkena penertiban.
“Jangan sampai turun penertiban, rugilah mereka. Lebih baik tunggu masa kampanye, itupun tidak serta merta memasang balihonya lagi, karena itu sudah ada aturannya lagi terkait aturan kampanye yang tertuang di PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Nasir.
Diketahui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Melansir laman Kompas.com, dalam PKPU itu, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79, dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Dalam sosialisasi itu, partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Sebab hanya dapat dilakukan di internal maka partai politik dilarang menyebarkan bahan kampanye maupun alat leraga kampanye pada masa sosialisasi dan pendidikan politik.
Diketahui melaui salinan PKPU, hal itu termaktub dalam pasal 79 ayat (4).
“Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, atau media sosial. *(ST)