NewsHukum & Kriminal

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Dari Kasus Pertambangan PT Antam Konut

266
×

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Dari Kasus Pertambangan PT Antam Konut

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

 

Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024.

 

Dalam keterangan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, kedua tersangka tersebut yakni, tersangka GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B￾01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.

 

“Serta tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B￾02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024,” sebutnya, Pada Kamis (25/7/2024).

 

Keduanya lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal,

yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel, pada WIUP PT.Antam, Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

 

“Keduanya diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan, yang berasal dari hasil Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

 

Terhadap kedua tersangka, sambung Dody, disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.

 

“Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.*(DW)

editor:DN