NewsHukum & KriminalMetro

Kejati Sultra Kembali Periksa Zulkarnain Kadir Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Gerai Alfa Midi

254
×

Kejati Sultra Kembali Periksa Zulkarnain Kadir Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Gerai Alfa Midi

Share this article
Mantan Walikota Kendari Saat akan memasuki gedung pemeriksaan Kejati Sultra

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa Zulkarnain kadir Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus suap gratifikasi pembangunan gerai Alfa Midi Rabu (23/08/2023).

Eks Walikota Kendari hadir memenuhi panggilan kedua setelh pada Jumat 18 Agustus lalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Didampingi kuasa hukumnya Ridwan Zainal, Sulkarnain Kadir tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 18.00 wita dengan menggunakan kendaraan pribadinya Fortuner berwana putih yang diparkir disamping kiri Kantor Kejati Sultra.

Ridwan Zainal kepada Media mengatakan, tersangka sebelumnya mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Sultra yang dijadwalkan pukul 10.00 wita karena masih menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Kendari.

“Tadinya disini (Kejati Sultra) dijadwalkan pemanggilannya itu jam 10, di sana pagi jam 9 diminta pagi oleh hakim PN Tipikor Kendari tapi dimulai di sana jam 10,” kata Zainal.

Setibanya di Kantor Kejati Sultra, Sulkarnain Kadir melaksanakan sholat magrib dan kemudian menuju ruang penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan dengan pengawalan ketat pegas.

Diketahui Sulkarnain Kadir ditetapkan bersalah setelah terbukti menerima suap pendirian gerai Alfa Midi atau Anoa Mart oleh Kejati Sultra pada Senin 14 Agustus 2023 lalu usai menjalani beberapa proses pemeriksaan sebagai saksi.

Hingga berita ini dimuat proses pemeriksaan masih berlangsung.

 

Reporter: Dewa