TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 5 Kendari, Selasa (20/9/2022).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 siswa dan didampingi Kepala Sekolah beserta guru-guru SMA Negeri 5 Kendari.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH selaku narasumber kegiatan membeberkan beberapa materi seperti tugas dan Fungsi Kejaksaan, terkait Undang-undang Narkotika dan Undang-undang ITE.
“Bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan bahaya menggunakan media sosial menurut UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,” ujar Dody saat memberikan materi kepada Siswa SMA Negeri 5 Kendari.
Setelah selesai memberikan materi kepada siswa, dilanjutkan dengan membuka sesi tanya jawab.
“Siswa-siswi SMA Negeri 5 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena di beri hadiah. Selain itu para Siswa-siswi juga diberi cinderamata,” ucap Dody.
Dewa/ Teramedia.id