NewsMetro

Kejati Periksa Dirut Perumda Sultra Terkait Kasus Dugaan Korupsi

205
×

Kejati Periksa Dirut Perumda Sultra Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara inisial L.O.S terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Pada selasa 14 Februari 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, L.O.S diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang sudah masuk proses penyidikan.

Lanjut Dody, L.O.S diperiksa Atas dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu, Konawe Utara.

Hal tersebut merujuk berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023

“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” Pungkas Dody.

 

Reporter: Dewa