TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (kolut) menahan 3 tersangka inisial (FP), (M), dan (AA), dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah atas pengadaan tanah guna peruntukan Rumah Adat oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tahun Anggaran 2019, yang berlokasi di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua.
Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 (KUHPidana).
penahanan ketiga tersangka ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember tahun 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ridwan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tiga tersangka yang telah ditetapkan merupakan hasil dari tahap Penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Ekspose oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Mirza Erwinsyah, S.H., M.H.
“Sebelumnya kita telah melakukan Ekspose bersama dengan bapak Kajari ya, dan ditetapkan tersangka hari ini yang berada pada tahap penyidikan, tentu Penetapan dan Penahanan tersangka ini ada di hari spesial, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024.” jelas Ridwan.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara, ditemukan bahwa total Kerugian Negara sebesar Rp. 240.000.000.
“Kemudian selanjutnya akan langsung dilakukan penahanan di Lapas II B Kolaka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” tutupnya. *(AF)