TERAMEDIA.ID, JAKARTA – Atas dugaan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan dua tersangka.
Diketahui, Penetapan tersangka dalam kasus tersebut langsung disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ghufron mengatakan, penetapan dua tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup lalu kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tersangka pertama inisial LMRE (adik Bupati Muna) dan SL yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna,” katanya.
Ghufron juga menambahkan, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus serupa yakni dugaan suap dana PEN Koltim tahun 2021.
Dua tersangka yang baru saja ditetapkan oleh KPK, merupakan bagian hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Tersangka sebelumnya yaitu Bupati Koltim Andi Merya Nur, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar,” ujarnya.
Lebih lanjut, guna proses kepentingan penyidikan tersangka SL akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Penahanan mulai berlaku sejak hari ini 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2022,” pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan masih adanya kasus korupsi dana PEN yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“KPK prihatin ternyata masih banyak disalahguakan tertentu untuk keuntungan pribadi,” Beber Ghufron.
Dewa/ Teramedia.id